Yuk, Daftar Jadi Guru SM-3T!
10.46
By
SMA NEGERI 4 KUNDUR
Smanpat Kundur - Kebutuhan akan sosok guru memang besar, terutama di daerah-daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T). Guna memenuhi kebutuhan guru itu, para sarjana diajak mengabdikan diri untuk mengajar di daerah tersebut melalui program Sarjana Mengajar Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).
Jika kamu sarjana dan tertarik mengikuti program SM3T, maka pastikan kamu memenuhi berbagai syaratnya. Pelamar haruslah WNI serta memiliki gelar sarjana di bidang kependidikan dengan IPK minimal 3,00. Usia saat melamar maksimal 27 tahun, berbadan sehat, bebas narkotika, berkelakuan baik, belum menikah dan bersedia tidak menikah saat menjalani program ini, serta belum pernah mengikuti program SM-3T sebelumnya.
Program SM-3T sendiri merupakan program pengiriman sarjana kependidikan ke berbagai pelosok negeri khususnya di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Selama setahun, mereka mengabdikan diri bertugas untuk mengajar serta mendidik para siswa. Selain itu, para guru SM3T juga didorong untuk memajukan sekolah di tempat mereka mengajar.
Ada puluhan program studi yang dibutuhkan dalam program SM-3T ini. Di antaranya adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Bahasa Inggris sampai Pendidikan Seni Rupa.
Pendaftaran mulai dibuka 6 Juni 2016 pukul 07.00 WIB dan akan ditutup pada 4 Juli 2016 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online dengan melakukan pengisian borang, serta upload ijazah dan foto.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dan jadwal tes online akan dilaksanakan pada 13 Juli 2016. Tes online akan serentak digelar pada 21 Juli 2016.
Sementara itu, pengumuman hasil tes seleksi online dan undangan untuk wawancara LPTK pada 25 Juli 2016. Wawancara seleksi LPTK dilakukan pada 1-3 Agustus 2016.
Pengumuman bagi peserta yang lolos akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2016. Peserta juga akan melakukan Prakondisi dan pelatihan pada 15 Agustus sampai 31 Agustus 2016. Peserta akan berangkat ke daerah yang dituju pada 1 September 2016.
Untuk informasi lebih jelasnya, kamu bisa cek di website resmi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud.